Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengeluarkan panduan terbaru terkait sistem penilaian untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023. Merujuk pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023, SKD CPNS terdiri dari tiga jenis tes: Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Rincian Soal dan Pembobotan
Total jumlah soal yang akan diujikan adalah 110 butir, dengan rincian sebagai berikut:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 30 soal
- Tes Intelegensia Umum (TIU): 35 soal
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 45 soal
Sistem penilaian untuk masing-masing tes adalah sebagai berikut:
- TWK dan TIU:
- Jawaban benar: 5 poin
- Jawaban salah: 0 poin
- Tidak menjawab: 0 poin
- TKP:
- Nilai tertinggi: 5 poin
- Nilai terendah: 1 poin
- Tidak menjawab: 0 poin
Nilai Kumulatif dan Passing Grade
Nilai kumulatif maksimal SKD CPNS untuk pelamar umum adalah 550 poin, yang terdiri dari:
- TWK: Maksimal 150 poin
- TIU: Maksimal 175 poin
- TKP: Maksimal 225 poin
Nilai ambang batas atau passing grade untuk pelamar umum adalah:
- TWK: 65 poin
- TIU: 80 poin
- TKP: 166 poin
Materi Tes SKD CPNS 2023
Pelaksanaan tes SKD CPNS menggunakan sistem computer assisted test (CAT) dengan materi yang diujikan sebagai berikut:
- TWK: Pengetahuan dan kemampuan dalam nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan Bahasa Indonesia.
- TIU: Kemampuan verbal (analogi, silogisme, dan analitis), kemampuan numerik (berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, dan soal cerita), serta kemampuan figural (analogi, ketidaksamaan, dan serial).
- TKP: Pengetahuan dan kemampuan dalam pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi, profesionalisme, dan anti radikalisme.
Penting untuk Diketahui
Nilai SKD yang diperoleh oleh peserta CPNS 2023 berlaku hingga seleksi pengadaan CPNS satu periode berikutnya. Namun, jika peserta mengikuti tes SKD pada periode berikutnya, nilai SKD dari periode sebelumnya tidak akan berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai materi dan kisi-kisi SKD CPNS 2023, Anda dapat mengakses situs resmi Kemenpan RB.